Dalam Undang-Undang. Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa perencanaan tata guna lahan merupakan bagian dari perencanaan tata ruang, karena lahan merupakan bagian dari ruang yang berupa daratan. Dengan ditetapkannnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, perlu didukung oleh sistem pendataan yang cukup lengkap agar setiap pengambilan keputusan menjadi tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara kuantitas maupun kualitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penatausahaan Barang Milik Daerah berperan penting dalam menertibkan Barang Milik Daerah serta mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif dan optimal yang nantinya akan digunakan dalam perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Kemudian dengan sistem inventarisasi yang baik akan memudahkan pemiliki aset untuk melakukan kontrol terhadap setiap aset yang dimilikinya, selain itu dengan inventarisasi yang baik akan memudahkan pemiliki aset dalam mengelola dan menggunakan aset yang dimiliki.
Oleh karena itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Bidang Tata Ruang setiap tahunnya melaksanakan kegiatan pemetaan aset pemda dan kegiatan yang berjalan saat ini adalah Pemetaan Aset Pemda di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan Pronojiwo. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya data yang akan dikembangkan secara koordinatif, terpadu dan terintegrasi secara akurat dengan tampilan peta dan atribut tabel yang dapat di update.