Pada Tahun 2025 ini, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UP3) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dilakukan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang. Survey dilakukan mulai tanggal 01 Januari sampai dengan 19 Mei 2025 dan didapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebegai berikut :
1. Versi Permenpan RB : 86,11
2. Versi MCP KPK : 87,50
Nilai IKM tersebut dianalisis menggunakan metode IPA (Importance-Performance Analysis) dari Martilla dan James serta diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu :
Prioritas perbaikan unsur pelayanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ada 6, yaitu : 1) Waktu pelayanan, 2) Kompetensi pelaksana, 3) Perilaku pelaksana, 4) Produk pelayanan, 5) Kualitas sarana dan prasarana, dan 6) Pengelolaan pengaduan
Unsur pelayanan yang sudah baik dan patut dipertahankan ada 3, yaitu : 1) Persyaratan pelayanan, 2) Prosedur pelayanan, dan 3) Biaya atau tarif
Dari hasil analisis tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terus melakukan perbaikan agar dapat selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna layanan, sehingga pelayanan yang diberikan memenuhi harapan pengguna layanan sekaligus tetap mempertahankan pelayanan yang sudah sesuai dengan harapan pengguna layanan.