Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Jadwal normal :

    • Hari Senin - Kamis, pukul 07.30 - 15.30 WIB
    • Hari Jum'at, pukul 08.00 - 15.00 WIB Kantor DPUTR dan UPTD WFH (istirahat pukul 11.00 - 13.00)
    • Hari Senin - Jum'at 08.00 - 15.00 WIB Pelayanan di MPP Buka seperti biasa (istirahat pukul 11.00 - 13.00)
    • Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional / Cuti Bersama TUTUP

     

    Jadwal selama Bulan Ramadhan :

    • Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 14.30 WIB
    • Hari Jum'at, pukul 08.00 - 11.00 WIB
    • Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional / Cuti Bersama TUTUP

  2. Jenis Pelayanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ada 18 Layanan, meliputi :

    1. SIMTARU (Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang) secara Online;
    2. Rekomendasi Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Berusaha;
    3. Rekomendasi Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha;
    4. Verifikasi Dokumen Perencanaan Pembangunan;
    5. Permohonan Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
    6. Permohonan Analisa Kerusakan Bangunan;
    7. Verifikasi BKK Desa;
    8. Rekomendasi Pemasangan Kabel FO (Fiber Optic) di Rumija;
    9. Penerbitan Rekomendasi Teknis Penempatan Reklame;
    10. Penerbitan Rekomendasi Teknis Pembongkaran Trotoar;
    11. Ijin Pemakaian Tanah Pengairan;
    12. Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Saluran Tanah Pengairan;
    13. Penerbitan Rekomendasi Izin Pembuatan Perlintasan di Atas Saluran Irigasi;
    14. Penerbitan Rekomendasi Teknis Peil Banjir;
    15. Penyewaan Alat Berat;
    16. Pelayanan Pengujian Laboratorium;
    17. Ngaspal Keliling (NGAPLING);
    18. Pemeliharaan dan Kelancaran Irigasi (INCAR);

  3. Untuk Standar Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada menu "LAYANAN" atau dapat melihat pada Instagram @dinasputr_lumajang