Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kegiatan Pelaksanaan Penilaian KKPR

1/4 foto
Dilihat 0 kali

Pelaksanaan Penilaian KKPR di Kabupaten Lumajang

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap setiap lokasi usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang termuat dalam KKPR dan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Lumajang. Hal ini demi mewujudkan tata ruang yang tertib sehingga pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.